Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Pokja kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c terdiri dari:
a. unsur SKPD yang menangani bidang perumahan;
b. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. unsur Kantor Pertanahan;
d. unsur SKPD yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat; dan
e. unsur SKPD yang menangani bidang sosial.
(2) Susunan keanggotaan pokja kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kepala SKPD yang menangani bidang perumahan selaku ketua;
b. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selaku wakil ketua;
c. Kepala bidang perumahan pada SKPD yang menangani bidang perumahan selaku sekretaris;
d. Kepala Kantor Pertanahan selaku anggota;
e. Kepala SKPD yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat selaku anggota; dan
f. Kepala SKPD yang menangani bidang sosial selaku anggota.
(3) Pengangkatan keanggotaan pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan bupati/walikota.
Koreksi Anda
