Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
Pokja kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas:
a. memverifikasi lapangan calon penerima bantuan stimulan perumahan swadaya hasil verifikasi administrasi yang dilakukan Pokja Pusat;
b. dalam hal pokja kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Satuan Kerja, verifikasi lapangan dilakukan oleh Satuan Kerja dibantu oleh TPM;
c. menyampaikan calon penerima bantuan stimulan perumahan swadaya hasil verifikasi lapangan kepada Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pokja Pusat;
d. mengarahkan TPM melaksanakan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perumahan swadaya dengan bantuan stimulan;
e. menyetujui DED yang disusun KSM dengan fasilitasi TPM;
f. menyetujui permohonan pembayaran/pencairan dana stimulan yang dibuat UPK/BKM;
g. menyetujui laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan yang disusun oleh UPK/BKM dengan fasilitasi TPM;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap UPK/BKM, TPM dan KSM; dan
i. melapor pelaksanaan tugas kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada pokja provinsi dan Pokja Pusat.
Koreksi Anda
