Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan kabupaten/kota:
a. surat usulan dari bupati/walikota dan/atau UPK/BKM yang dilengkapi dengan daftar data rinci penerima bantuan stimulan (by name by address);
b. didahulukan kepada kabupaten/kota yang memiliki daftar data backlog rumah dan rumah tidak layak huni per desa/kelurahan;
c. didahulukan kepada kabupaten/kota yang memiliki daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) daerah dalam mendukung pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya yang dituangkan dalam surat keterangan bupati/walikota;
d. DIPA daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat berupa anggaran untuk:
1. verifikasi usulan bantuan stimulan perumahan swadaya dari UPK/BKM;
2. penyusunan DED PB, PK, dan/atau pembangunan PSU;
3. pengawasan dan monitoring pelaksanaan kegiatan; dan/atau
4. operasional pokja kabupaten/kota.
e. data rinci sebagaimana dimaksud huruf a memuat informasi:
1. nama lengkap;
2. jenis kelamin;
3. nomor KTP;
4. umur;
5. pekerjaan;
6. alamat;
7. penghasilan;
8. jumlah tanggungan; dan
9. keadaan rumah atau tanah yang digambarkan secara visual (foto).
(2) Bentuk surat usulan bupati/walikota dan/atau UPK/BKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampir sebagaimana Lampiran V atau Lampiran VI; daftar data rinci penerima bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampir sebagaimana Lampiran VII A dan Lampiran VII B; daftar data backlog rumah dan rumah tidak layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terlampir sebagaimana Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
