Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan kabupaten/kota: a. surat usulan dari bupati/walikota dan/atau UPK/BKM yang dilengkapi dengan daftar data rinci penerima bantuan stimulan (by name by address); b. didahulukan kepada kabupaten/kota yang memiliki daftar data backlog rumah dan rumah tidak layak huni per desa/kelurahan; c. didahulukan kepada kabupaten/kota yang memiliki daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) daerah dalam mendukung pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya yang dituangkan dalam surat keterangan bupati/walikota; d. DIPA daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat berupa anggaran untuk: 1. verifikasi usulan bantuan stimulan perumahan swadaya dari UPK/BKM; 2. penyusunan DED PB, PK, dan/atau pembangunan PSU; 3. pengawasan dan monitoring pelaksanaan kegiatan; dan/atau 4. operasional pokja kabupaten/kota. e. data rinci sebagaimana dimaksud huruf a memuat informasi: 1. nama lengkap; 2. jenis kelamin; 3. nomor KTP; 4. umur; 5. pekerjaan; 6. alamat; 7. penghasilan; 8. jumlah tanggungan; dan 9. keadaan rumah atau tanah yang digambarkan secara visual (foto). (2) Bentuk surat usulan bupati/walikota dan/atau UPK/BKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampir sebagaimana Lampiran V atau Lampiran VI; daftar data rinci penerima bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampir sebagaimana Lampiran VII A dan Lampiran VII B; daftar data backlog rumah dan rumah tidak layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terlampir sebagaimana Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda