Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5) adalah: a. memiliki program khusus; b. terdapat perumahan kumuh; dan/atau c. didahulukan kabupaten/kota yang memiliki unit kerja bidang perumahan serendah- rendahnya setingkat eselon III. (2) Program khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pelaksanaan direktif PRESIDEN; b. termasuk dalam program percepatan pembangunan nasional; c. penanganan program paska tanggap darurat bencana alam; dan/atau d. pelaksanaan kesepahaman (MoU) antara Menteri dengan gubernur, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah, dan/atau pimpinan lembaga non pemerintah;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Pasal.id