Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5) adalah:
a. memiliki program khusus;
b. terdapat perumahan kumuh; dan/atau
c. didahulukan kabupaten/kota yang memiliki unit kerja bidang perumahan serendah- rendahnya setingkat eselon III.
(2) Program khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan direktif PRESIDEN;
b. termasuk dalam program percepatan pembangunan nasional;
c. penanganan program paska tanggap darurat bencana alam; dan/atau
d. pelaksanaan kesepahaman (MoU) antara Menteri dengan gubernur, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah, dan/atau pimpinan lembaga non pemerintah;
Koreksi Anda
