Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a. daerah tertinggal;
b. tingkat kemiskinan;
c. jumlah kekurangan (backlog) rumah;
d. jumlah rumah tidak layak huni;
e. indeks pembangunan manusia (IPM); dan
f. produk domestik regional bruto (PDRB);
(2) Data daerah tertinggal, daerah perbatasan negara, tingkat kemiskinan, IPM, dan PDRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diperoleh dari Bappenas atau Badan Pusat Statistik.
(3) Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nilai dengan total skor tertinggi 100 (seratus) yang terdiri dari:
a. daerah dengan kategori tertinggal diberi skor 20 (dua puluh);
b. tingkat kemiskinan di bawah rata-rata nasional diberi skor 20 (dua puluh);
c. jumlah backlog rumah di atas rata-rata jumlah backlog kabupaten/kota diberi skor 20 (dua puluh);
d. jumlah rumah tidak layak huni di atas rata-rata jumlah rumah tidak layak huni kabupaten/kota diberi skor 20 (dua puluh);
e. IPM di bawah IPM nasional diberi skor 10 (sepuluh); dan
f. PDRB di bawah rata-rata PDRB kabupaten/kota diberi skor 10 (sepuluh);
Koreksi Anda
