Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: a. daerah tertinggal; b. tingkat kemiskinan; c. jumlah kekurangan (backlog) rumah; d. jumlah rumah tidak layak huni; e. indeks pembangunan manusia (IPM); dan f. produk domestik regional bruto (PDRB); (2) Data daerah tertinggal, daerah perbatasan negara, tingkat kemiskinan, IPM, dan PDRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diperoleh dari Bappenas atau Badan Pusat Statistik. (3) Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nilai dengan total skor tertinggi 100 (seratus) yang terdiri dari: a. daerah dengan kategori tertinggal diberi skor 20 (dua puluh); b. tingkat kemiskinan di bawah rata-rata nasional diberi skor 20 (dua puluh); c. jumlah backlog rumah di atas rata-rata jumlah backlog kabupaten/kota diberi skor 20 (dua puluh); d. jumlah rumah tidak layak huni di atas rata-rata jumlah rumah tidak layak huni kabupaten/kota diberi skor 20 (dua puluh); e. IPM di bawah IPM nasional diberi skor 10 (sepuluh); dan f. PDRB di bawah rata-rata PDRB kabupaten/kota diberi skor 10 (sepuluh);
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Pasal.id