Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten/kota penerima alokasi dana bantuan stimulan perumahan swadaya harus memenuhi kriteria umum dan/atau kriteria khusus.
(2) Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penilaian dengan skor tertentu.
(3) Kabupaten/kota yang dapat menerima bantuan stimulan adalah yang memiliki nilai skor lebih tinggi.
(4) Jumlah bantuan stimulan yang dapat diberikan kepada kabupaten/kota sebanding dengan persentase jumlah backlog dan rumah tidak layak huni yang terdapat pada kabupaten/kota.
(5) Kabupaten/kota yang memiliki nilai skor lebih rendah dapat didahulukan karena telah memenuhi kriteria khusus yang terkait dengan program khusus.
Koreksi Anda
