Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri dari: a. unsur SKPD yang menangani bidang perumahan; b. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c. unsur Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan d. unsur SKPD yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat. (2) Susunan keanggotaan pokja provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Kepala SKPD yang menangani bidang perumahan selaku ketua; b. Kepala Bappeda selaku wakil ketua; c. Kepala bidang perumahan pada SKPD yang menangani bidang perumahan selaku sekretaris; d. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional selaku anggota; dan e. Kepala SKPD yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat selaku anggota. (3) Pengangkatan keanggotaan pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan gubernur.
Koreksi Anda