Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Pokja provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri dari:
a. unsur SKPD yang menangani bidang perumahan;
b. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. unsur Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan
d. unsur SKPD yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat.
(2) Susunan keanggotaan pokja provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kepala SKPD yang menangani bidang perumahan selaku ketua;
b. Kepala Bappeda selaku wakil ketua;
c. Kepala bidang perumahan pada SKPD yang menangani bidang perumahan selaku sekretaris;
d. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional selaku anggota; dan
e. Kepala SKPD yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat selaku anggota.
(3) Pengangkatan keanggotaan pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan gubernur.
Koreksi Anda
