Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
Pokja provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b melaksanakan tugas:
a. mengkoordinasikan pokja kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya;
b. melaksanakan bimbingan teknis kepada pokja kabupaten/kota;
c. mengendalikan pelaksanaan tugas pokja kabupaten/kota;
d. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan; dan
e. melapor pelaksanaan tugas kepada gubernur dengan tembusan kepada Pokja Pusat.
Koreksi Anda
