Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pokja provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b melaksanakan tugas: a. mengkoordinasikan pokja kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya; b. melaksanakan bimbingan teknis kepada pokja kabupaten/kota; c. mengendalikan pelaksanaan tugas pokja kabupaten/kota; d. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan; dan e. melapor pelaksanaan tugas kepada gubernur dengan tembusan kepada Pokja Pusat.
Koreksi Anda