Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan obyek bantuan stimulan meliputi persyaratan untuk:
a. PB;
b. PK; dan
c. pembangunan PSU.
(2) Persyaratan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah DED pembangunan rumah layak huni, yang menunjukkan keadaan semula dan keadaan akhir yang dikehendaki.
(3) Persyaratan PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah DED peningkatan kualitas rumah agar layak huni, yang menunjukkan keadaan semula dan keadaan akhir yang dikehendaki.
(4) Persyaratan pembangunan PSU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah:
a. RTK hasil kesepakatan KSM penerima bantuan stimulan; dan
b. DED pembangunan baru atau peningkatan kualitas PSU agar berdaya dukung layak, yang menunjukkan keadaan semula dan keadaan akhir yang dikehendaki.
(5) Petunjuk teknis penyusunan DED sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) ditetapkan oleh Deputi.
Koreksi Anda
