Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obyek bantuan stimulan berupa: a. PB; b. PK; dan c. pembangunan PSU. (2) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria: a. berada di atas tanah yang: 1. dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya; 2. bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi; 3. tidak dalam status sengketa; dan 4. penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang; b. luas lantai bangunan paling rendah 36 (tiga puluh enam) meter persegi dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) meter persegi; dan c. merupakan rumah pertama atau satu-satunya rumah yang dimiliki dengan kondisi: 1. rusak berat; 2. rusak sedang dan luas lantai bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga yaitu 9 meter persegi per orang; 3. bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat sampai paling tinggi struktur tengah; 4. bahan lantai, dinding, dan atap tidak layak; atau 5. terkena kegiatan konsolidasi tanah dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan perumahan swadaya; (3) PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria: a. satu-satunya rumah yang dimiliki; b. dalam kondisi rusak ringan atau rusak sedang dengan luas lantai paling rendah 36 (tiga puluh enam) meter persegi dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) meter persegi; c. bahan lantai, dinding, atau atap tidak memenuhi standar layak huni dengan luas lantai paling rendah 36 (tiga puluh enam) meter persegi dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) meter persegi; d. luas lantai kurang dari 36 (tiga puluh enam) meter persegi; atau e. tidak mempunyai kamar tidur; kamar mandi, cuci, dan kakus (MCK). (4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahulukan rumah yang tingkat kerusakannya paling tinggi. (5) Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria: a. mendukung PB yang mendapat bantuan stimulan sebagaimana dimaksud huruf a yang dibangun dalam satu hamparan (cluster) dengan jumlah paling rendah 20 (dua puluh) unit yang berada dalam 1 (satu) desa/kelurahan; b. mendukung PK dengan jumlah paling rendah 20 (dua puluh) unit yang berada dalam 1 (satu) desa/kelurahan; atau c. mendukung gabungan PB dan PK dengan jumlah paling rendah 20 (dua puluh) unit yang berada dalam 1 (satu) desa/kelurahan. (6) PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa jalan lingkungan, jalan setapak, saluran air hujan (drainage), sarana MCK umum, penerangan jalan umum, sumber dan jaringan air bersih, tempat pembuangan sampah, sumber listrik ramah lingkungan, jaringan listrik, dan/atau sarana sosial lainnya seperti tempat ibadah atau balai warga.
Koreksi Anda