Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri dari: a. unsur Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat; b. unsur Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat; dan c. unsur Pusat Pengembangan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat. (2) Susunan keanggotaan Pokja Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya selaku ketua; b. Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya selaku wakil ketua; c. Kepala Bidang Fasilitasi Lembaga Perumahan Swadaya Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya selaku sekretaris; d. Kepala Bidang Program dan Anggaran Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya selaku wakil sekretaris; e. Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya selaku anggota; f. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran selaku anggota; dan g. Kepala Pusat Pengembangan Perumahan selaku anggota. (3) Pengangkatan keanggotaan pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan Menteri.
Koreksi Anda