Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Pokja Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri dari:
a. unsur Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat;
b. unsur Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat; dan
c. unsur Pusat Pengembangan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat.
(2) Susunan keanggotaan Pokja Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya selaku ketua;
b. Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya selaku wakil ketua;
c. Kepala Bidang Fasilitasi Lembaga Perumahan Swadaya Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya selaku sekretaris;
d. Kepala Bidang Program dan Anggaran Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya selaku wakil sekretaris;
e. Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya selaku anggota;
f. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran selaku anggota; dan
g. Kepala Pusat Pengembangan Perumahan selaku anggota.
(3) Pengangkatan keanggotaan pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan Menteri.
Koreksi Anda
