Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
Pokja Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a melaksanakan tugas:
a. menyiapkan bahan perumusan pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya dengan lembaga terkait di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota;
c. menyosialisasikan program kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
d. merekapitulasi dan memverifikasi administrasi permohonan bantuan stimulan perumahan swadaya dari bupati/walikota dan/atau UPK/BKM;
e. menyiapkan rumusan penetapan kabupaten/kota penerima bantuan dan rencana sasaran bantuan stimulan perumahan swadaya;
f. menyampaikan hasil verifikasi administrasi calon penerima bantuan stimulan kepada pokja kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi lapangan;
g. merumuskan penetapan MBR penerima bantuan stimulan untuk ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja;
h. melaksanakan pengendalian dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya; dan
i. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan kepada Deputi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh UPK/BKM.
Koreksi Anda
