Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan penerima bantuan stimulan perumahan swadaya adalah:
a. surat permohonan dari MBR
b. surat pernyataan yang menyatakan:
1. belum pernah menerima bantuan stimulan PB atau PK dari Kementerian Perumahan Rakyat;
2. tanah yang dikuasai merupakan milik sendiri dan bukan tanah warisan yang belum dibagi;
c. surat pernyataan yang menyatakan:
1. belum memiliki rumah untuk PB atau satu-satunya rumah yang dimiliki untuk PK;
2. akan menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulan PB atau menghuni rumah yang akan mendapat bantuan stimulan PK; dan
3. bersungguh-sungguh mengikuti program bantuan stimulan dan pemberdayaan perumahan swadaya;
d. fotokopi sertifikat hak atas tanah, fotokopi surat bukti menguasai tanah, atau surat keterangan menguasai tanah dari kepala desa/lurah;
e. fotokopi kartu keluarga dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili di lokasi pembangunan perumahan swadaya; dan
f. surat keterangan penghasilan dari tempat kerja bagi yang berpenghasilan tetap atau dari kepala desa/lurah bagi yang berpenghasilan tidak tetap.
(2) Bentuk surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampir sebagaimana Lampiran I; surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terlampir sebagaimana Lampiran II dan Lampiran III; surat keterangan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terlampir sebagaimana Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
