Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan stimulan perumahan swadaya harus memenuhi kriteria:
a. warga negara INDONESIA;
b. MBR dengan penghasilan tetap atau tidak tetap;
c. sudah berkeluarga;
d. memiliki atau menguasai tanah;
e. belum memiliki rumah atau memiliki rumah tetapi tidak layak huni;
f. menghuni rumah yang akan diperbaiki;
g. belum pernah mendapat bantuan stimulan perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat;
h. didahulukan yang telah memiliki rencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah yang dibuktikan dengan:
1. memiliki tabungan bahan bangunan;
2. telah mulai membangun rumah sebelum mendapatkan bantuan stimulan;
3. memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan bantuan stimulan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah;
4. memiliki tabungan uang yang dapat dijadikan dana tambahan bantuan stimulan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah; dan/atau
5. telah diberdayakan dengan sistem pemberdayaan perumahan swadaya;
i. bersungguh-sungguh mengikuti program bantuan stimulan dan pemberdayaan perumahan swadaya; dan
j. didahulukan yang sudah diberdayakan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
(2) Sistem pemberdayaan perumahan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
