Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan stimulan perumahan swadaya harus memenuhi kriteria: a. warga negara INDONESIA; b. MBR dengan penghasilan tetap atau tidak tetap; c. sudah berkeluarga; d. memiliki atau menguasai tanah; e. belum memiliki rumah atau memiliki rumah tetapi tidak layak huni; f. menghuni rumah yang akan diperbaiki; g. belum pernah mendapat bantuan stimulan perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat; h. didahulukan yang telah memiliki rencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah yang dibuktikan dengan: 1. memiliki tabungan bahan bangunan; 2. telah mulai membangun rumah sebelum mendapatkan bantuan stimulan; 3. memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan bantuan stimulan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah; 4. memiliki tabungan uang yang dapat dijadikan dana tambahan bantuan stimulan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah; dan/atau 5. telah diberdayakan dengan sistem pemberdayaan perumahan swadaya; i. bersungguh-sungguh mengikuti program bantuan stimulan dan pemberdayaan perumahan swadaya; dan j. didahulukan yang sudah diberdayakan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. (2) Sistem pemberdayaan perumahan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda