Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Tata cara permintaan pembayaran dana bantuan stimulan tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a adalah:
a. UPK/BKM mengusulkan permintaan pembayaran kepada Kepala Satuan Kerja dengan melampirkan:
1. rincian rencana kegiatan yang telah disetujui oleh ketua pokja kabupaten/kota;
2. DED;
3. surat permohonan bantuan stimulan menggunakan bentuk surat permohonan sebagaimana Lampiran I;
4. surat pernyataan menggunakan bentuk surat pernyataan sebagaimana Lampiran II dan Lampiran III;
5. surat keterangan penghasilan menggunakan bentuk surat keterangan sebagaimana Lampiran IV;
6. fotokopi sertifikat hak atas tanah, fotokopi surat bukti menguasai tanah, atau surat keterangan menguasai tanah dari kepala desa/lurah; dan
7. fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili di lokasi pembangunan perumahan swadaya;
8. foto kondisi 0% (nol persen) dari rumah dan/atau PSU yang akan mendapat bantuan stimulan.
b. Satuan Kerja melakukan verifikasi administrasi atas usulan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan alokasi dana yang tersedia;
c. Kepala Satuan Kerja meminta pembayaran kepada KPPN untuk mentransfer dana bantuan stimulan tahap pertama sebesar 50% (lima puluh persen) ke rekening UPK/BKM;
d. UPK/BKM harus menyalurkan dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c ke penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM dalam jangka waktu paling lama empat hari kerja sejak dana bantuan stimulan masuk ke rekening UPK/BKM.
(2) Tata cara permintaan pembayaran dana bantuan stimulan tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b adalah:
a. UPK/BKM mengusulkan permintaan pembayaran kepada Kepala Satuan Kerja dengan melampirkan:
1. berita acara kemajuan pekerjaan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang dilengkapi dengan foto pembangunan rumah dan/atau PSU.
2. asli kwitansi penerimaan dana bantuan stimulan tahap pertama oleh MBR untuk PB dan/atau PK dan oleh bendahara KSM untuk pembangunan PSU.
3. foto MBR ketika menerima pembayaran dana bantuan stimulan tahap pertama untuk PB dan/atau PK atau foto bendahara KSM ketika menerima pembayaran dana bantuan stimulan tahap pertama untuk pembangunan PSU.
b. Satuan Kerja melakukan verifikasi administrasi atas usulan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan alokasi dana yang tersedia;
c. Kepala Satuan Kerja meminta pembayaran kepada KPPN untuk mentransfer dana bantuan stimulan tahap kedua sebesar 50% (lima puluh persen) ke rekening UPK/BKM;
d. UPK/BKM harus menyalurkan dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c ke penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM dalam jangka waktu paling lama empat hari kerja sejak dana bantuan stimulan masuk ke rekening UPK/BKM.
Koreksi Anda
