Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengusulan kabupaten/kota dan penerima bantuan stimulan adalah: a. bupati/walikota atau UPK/BKM mengajukan usulan bantuan stimulan untuk tahun berikut kepada Menteri melalui Deputi dengan tembusan kepada gubernur melalui pokja provinsi dengan menggunakan bentuk surat usulan sebagaimana Lampiran V atau Lampiran VI serta Lampiran VII A dan/atau Lampiran VII B. b. bupati/walikota mengajukan usulan bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan usulan UPK/BKM. c. Pokja Pusat merekapitulasi dan memverifkasi administrasi permohonan bantuan stimulan yang diusulkan bupati/walikota atau UPK/BKM sesuai dengan rencana sasaran bantuan stimulan yang akan ditetapkan bagi kabupaten/kota yang bersangkutan; d. Pokja Pusat menyiapkan rumusan penetapan kabupaten/kota dan rencana sasaran bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c. e. Deputi merumuskan penetapan kabupaten/kota dan rencana sasaran bantuan stimulan sebagimana dimaksud pada huruf d untuk ditetapkan oleh Menteri. f. Deputi menyampaikan surat keputusan Menteri tentang penetapan kabupaten/kota dan rencana sasaran bantuan stimulan dan meminta kepada bupati/walikota untuk membentuk pokja kabupaten/kota. g. Pokja Pusat menyampaikan hasil verifikasi administrasi calon penerima bantuan stimulan berdasarkan permohonan bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada pokja kabupaten/kota untuk diverifikasi lapangan. h. pokja kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi lapangan calon penerima bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada Pokja Pusat. i. Pokja Pusat merumuskan penetapan penerima bantuan stimulan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang disampaikan oleh pokja kabupaten/kota sebagimana dimaksud pada huruf h untuk ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja. j. Kepala Satuan Kerja menyampaikan surat keputusan penetapan penerima bantuan stimulan kepada pokja kabupaten/kota, KSM, dan UPK/BKM.
Koreksi Anda