Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penjaringan penerima bantuan stimulan perumahan swadaya adalah: a. UPK/BKM melakukan pendataan MBR atau berdasarkan pendataan yang disampaikan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan kriteria obyek bantuan stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). b. pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan formulir sebagaimana Lampiran VII A dan/atau Lampiran VII B Peraturan Menteri ini. c. hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan selama 7 (tujuh) hari kerja di kantor kepala desa/kelurahan menggunakan formulir terlampir sebagaimana Lampiran X Peraturan Menteri ini. d. Hasil pengumuman dibuat berita acara hasil pengumuman dengan bentuk berita acara terlampir sebagaimana Lampiran XI Peraturan Menteri ini. e. UPK/BKM MENETAPKAN calon penerima bantuan stimulan dengan menandatangani daftar sebagaimana Lampiran VII A dan/atau Lampiran VII B Peraturan Menteri ini untuk setiap lembarnya dan disetujui oleh kepala desa/kelurahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Pasal.id