Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
Tata cara penjaringan penerima bantuan stimulan perumahan swadaya adalah:
a. UPK/BKM melakukan pendataan MBR atau berdasarkan pendataan yang disampaikan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan kriteria obyek bantuan stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
b. pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan formulir sebagaimana Lampiran VII A dan/atau Lampiran VII B Peraturan Menteri ini.
c. hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan selama 7 (tujuh) hari kerja di kantor kepala desa/kelurahan menggunakan formulir terlampir sebagaimana Lampiran X Peraturan Menteri ini.
d. Hasil pengumuman dibuat berita acara hasil pengumuman dengan bentuk berita acara terlampir sebagaimana Lampiran XI Peraturan Menteri ini.
e. UPK/BKM MENETAPKAN calon penerima bantuan stimulan dengan menandatangani daftar sebagaimana Lampiran VII A dan/atau Lampiran VII B Peraturan Menteri ini untuk setiap lembarnya dan disetujui oleh kepala desa/kelurahan.
Koreksi Anda
