Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) beranggotakan MBR penerima bantuan stimulan perumahan swadaya; (2) Jumlah anggota KSM paling rendah 5 (lima) orang dan paling tinggi 11 (sebelas) orang. (3) Diupayakan jumlah anggota KSM adalah ganjil dan dibedakan menurut jenis bantuan stimulan untuk PB atau PK. (4) Dalam hal terdapat jumlah KSM di suatu desa/kelurahan lebih dari 1 (satu), KSM diberi nomenklatur dengan angka romawi seperti KSM I, KSM II, dan seterusnya. (5) Susunan keanggotaan KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; c. bendahara merangkap anggota; dan d. anggota. (6) Keanggotaan KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan surat keputusan ketua UPK/BKM. (7) Dalam hal anggota KSM terdiri lebih dari satu desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), susunan keanggotaan KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan surat keputusan ketua UPK/BKM desa/kelurahan yang jumlah masyarakat penerima bantuan lebih banyak. (8) Bentuk surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampir sebagaimana Lampiran IX Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Pasal.id