Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) melaksanakan tugas:
a. menyusun RTK dan DED pembangunan perumahan dan PSU yang mendapat bantuan stimulan perumahan swadaya;
b. membangun rumah yang mendapat bantuan stimulan perumahan swadaya;
c. melapor pemanfaatan dana bantuan stimulan dan pembangunan rumah swadaya kepada UPK/BKM; dan
d. membuat dan menyetujui daftar hadir TPM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, KSM difasilitasi oleh TPM dan/atau pokja kabupaten/kota.
(3) Dalam hal penyusunan DED difasilitasi oleh pokja kabupaten/kota, dana penyusunan DED menggunakan DIPA kabupaten/kota.
Koreksi Anda
