Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) melaksanakan tugas: a. menyusun RTK dan DED pembangunan perumahan dan PSU yang mendapat bantuan stimulan perumahan swadaya; b. membangun rumah yang mendapat bantuan stimulan perumahan swadaya; c. melapor pemanfaatan dana bantuan stimulan dan pembangunan rumah swadaya kepada UPK/BKM; dan d. membuat dan menyetujui daftar hadir TPM. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, KSM difasilitasi oleh TPM dan/atau pokja kabupaten/kota. (3) Dalam hal penyusunan DED difasilitasi oleh pokja kabupaten/kota, dana penyusunan DED menggunakan DIPA kabupaten/kota.
Koreksi Anda