Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) UPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan bupati/walikota.
(2) BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) merupakan badan hukum yang dibuat di hadapan Notaris.
Koreksi Anda
