Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan bupati/walikota. (2) BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) merupakan badan hukum yang dibuat di hadapan Notaris.
Koreksi Anda