Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), UPK/BKM diberi dana operasional yang bersumber dari APBN.
(2) Besar dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3% (tiga persen) dari dana bantuan stimulan yang disalurkan UPK/BKM yang bersangkutan.
(3) Pembayaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara transfer dari KPPN ke rekening UPK/BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang waktunya bersamaan dengan transfer pembayaran dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda
