Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), UPK/BKM diberi dana operasional yang bersumber dari APBN. (2) Besar dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3% (tiga persen) dari dana bantuan stimulan yang disalurkan UPK/BKM yang bersangkutan. (3) Pembayaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara transfer dari KPPN ke rekening UPK/BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang waktunya bersamaan dengan transfer pembayaran dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda