Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) UPK/BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) melaksanakan tugas:
a. menyosialisasikan kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya kepada masyarakat bakal calon penerima bantuan stimulan;
b. melakukan penjaringan MBR dan/atau menerima hasil pendataan yang dilakukan oleh masyarakat;
c. mengumumkan calon penerima bantuan stimulan;
d. MENETAPKAN calon penerima bantuan stimulan;
e. mengusulkan bantuan stimulan perumahan swadaya kepada Menteri melalui bupati/walikota atau langsung;
f. membentuk KSM penerima bantuan stimulan perumahan swadaya;
g. memohon pencairan dana bantuan stimulan kepada Satuan Kerja;
h. menerima dana bantuan stimulan dari KPPN;
i. menyerahkan langsung dana bantuan stimulan kepada penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM;
j. melapor penerimaan dan penyaluran dana bantuan stimulan kepada Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pokja Pusat; dan
k. melapor pelaksanaan kegiatan kepada Satuan Kerja dengan tembusan Pokja Pusat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPK/BKM difasilitasi oleh TPM.
Koreksi Anda
