Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPK/BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) melaksanakan tugas: a. menyosialisasikan kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya kepada masyarakat bakal calon penerima bantuan stimulan; b. melakukan penjaringan MBR dan/atau menerima hasil pendataan yang dilakukan oleh masyarakat; c. mengumumkan calon penerima bantuan stimulan; d. MENETAPKAN calon penerima bantuan stimulan; e. mengusulkan bantuan stimulan perumahan swadaya kepada Menteri melalui bupati/walikota atau langsung; f. membentuk KSM penerima bantuan stimulan perumahan swadaya; g. memohon pencairan dana bantuan stimulan kepada Satuan Kerja; h. menerima dana bantuan stimulan dari KPPN; i. menyerahkan langsung dana bantuan stimulan kepada penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM; j. melapor penerimaan dan penyaluran dana bantuan stimulan kepada Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pokja Pusat; dan k. melapor pelaksanaan kegiatan kepada Satuan Kerja dengan tembusan Pokja Pusat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPK/BKM difasilitasi oleh TPM.
Koreksi Anda