Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) TPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diangkat dengan surat keputusan Menteri.
(2) TPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perorangan atau badan hukum.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha di bidang konsultan yang mempekerjakan TPM perorangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pengangkatan TPM diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
