Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) melaksanakan tugas: a. membantu pokja kabupaten/kota melakukan verifikasi lapangan calon penerima bantuan stimulan; b. memfasilitasi KSM membuat DED berdasarkan keinginan atau kebutuhan penerima bantuan stimulan dan sesuai dengan dana yang tersedia; c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya yang dilakukan oleh KSM sesuai dengan DED; d. membina dan memberdayakan KSM; dan e. melapor kemajuan kegiatan (progress report) dan membuat laporan akhir kepada Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pokja Pusat, pokja provinsi, dan pokja kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Pasal.id