Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran/pencairan dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
a. Tahap pertama sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah dana bantuan stimulan untuk masing-masing penerima bantuan stimulan yang disetujui ketua pokja kabupaten/kota.
b. Tahap kedua paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah dana bantuan stimulan untuk masing-masing penerima bantuan stimulan setelah pekerjaan direalisasikan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari DED yang disetujui ketua pokja kabupaten/kota.
c. Ketua pokja kabupaten/kota memberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b setelah mendapat laporan kemajuan pekerjaan dari TPM.
(2) Dalam hal terjadi permasalahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penarikan tahap kedua kurang dari 50% (lima puluh persen), sisa dana bantuan stimulan tidak dapat dicairkan.
(3) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pelanggaran ketentuan tentang penyaluran dan pemanfaatan dana bantuan stimulan dan/atau penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan stimulan.
Koreksi Anda
