Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana bantuan stimulan kepada penerima bantuan stimulan dilakukan melalui pembayaran/pencairan langsung dari KPPN kepada UPK/BKM.
(2) Pembayaran/pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara transfer dari KPPN ke rekening UPK/BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Penyaluran dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permintaan pembayaran dari Satuan Kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran/pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
