Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana bantuan stimulan kepada penerima bantuan stimulan dilakukan melalui pembayaran/pencairan langsung dari KPPN kepada UPK/BKM. (2) Pembayaran/pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara transfer dari KPPN ke rekening UPK/BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (3) Penyaluran dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permintaan pembayaran dari Satuan Kerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran/pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Pasal.id