Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana bantuan stimulan untuk perumahan swadaya bagi MBR dialokasikan dalam APBN. (2) Dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam DIPA Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat. (3) Pagu dana dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tertinggi pendanaan yang disediakan untuk pelaksanaan kegiatan dalam suatu tahun anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Pasal.id