Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan rumah sangat murah, besar dana bantuan stimulan untuk PB adalah selisih dana untuk membangun rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan harga rumah sangat murah yang ditetapkan Pemerintah untuk PB.
(2) Besar dana bantuan stimulan untuk PK adalah selisih dana untuk meningkatkan kualitas rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan harga rumah sangat murah yang ditetapkan Pemerintah untuk PK.
Koreksi Anda
