Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besar dana bantuan stimulan untuk PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari besar dana untuk meningkatkan kualitas rumah swadaya yang ditetapkan Menteri. (2) Besar dana untuk meningkatkan kualitas rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk membayar upah pekerja dan retribusi perijinan. (3) Dana bantuan stimulan untuk PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Menteri menurut tingkat kerusakan ringan dan sedang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Pasal.id