Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MBR penerima bantuan stimulan harus membentuk kelompok dalam bentuk KSM pada setiap desa/kelurahan. (2) Dalam hal jumlah MBR penerima bantuan stimulan dalam 1 (satu) desa/kelurahan tidak mencukupi untuk membentuk 1 (satu) kelompok, KSM dapat beranggotakan MBR penerima bantuan stimulan dari desa/kelurahan lain yang berbatasan. (3) Dalam hal tidak terdapat MBR penerima bantuan stimulan dari desa/kelurahan lain yang berbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KSM dapat beranggotakan MBR penerima bantuan stimulan dari desa/kelurahan lain yang paling dekat.
Koreksi Anda