Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) MBR penerima bantuan stimulan harus membentuk kelompok dalam bentuk KSM pada setiap desa/kelurahan.
(2) Dalam hal jumlah MBR penerima bantuan stimulan dalam 1 (satu) desa/kelurahan tidak mencukupi untuk membentuk 1 (satu) kelompok, KSM dapat beranggotakan MBR penerima bantuan stimulan dari desa/kelurahan lain yang berbatasan.
(3) Dalam hal tidak terdapat MBR penerima bantuan stimulan dari desa/kelurahan lain yang berbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KSM dapat beranggotakan MBR penerima bantuan stimulan dari desa/kelurahan lain yang paling dekat.
Koreksi Anda
