Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Bantuan stimulan perumahan swadaya dapat digunakan untuk:
a. PB;
b. PK; dan/atau
c. pembangunan PSU.
(2) Bantuan stimulan untuk PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan untuk membangun rumah baru yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Bantuan stimulan untuk PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan untuk perbaikan, penggantian, atau perluasan rumah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(4) Bantuan stimulan untuk pembangunan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan untuk membangun PSU yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) serta sesuai dengan jumlah dan lokasi PB dan/atau PK yang mendapat bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b.
Koreksi Anda
