Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Tujuan bantuan stimulan perumahan swadaya adalah untuk memberdayakan MBR agar mampu membangun atau meningkatkan kualitas rumah secara swadaya sehingga dapat menghuni rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman.
(2) Lingkup bantuan stimulan perumahan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bantuan stimulan untuk:
a. PB;
b. PK; dan
c. pembangunan PSU.
Koreksi Anda
