Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Bantuan stimulan adalah fasilitasi pemerintah berupa sejumlah dana yang diberikan kepada MBR penerima manfaat bantuan stimulan untuk membantu pelaksanaan pembangunan perumahan swadaya. 2. Perumahan swadaya adalah rumah atau perumahan yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara sendiri atau berkelompok, yang meliputi perbaikan, pemugaran/perluasan atau pembangunan rumah baru beserta lingkungan. 3. Masyarakat berpenghasilan rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni. 4. Standar layak huni adalah persyaratan kecukupan luas, kualitas, dan kesehatan yang harus dipenuhi suatu bangunan rumah. 5. Pembangunan rumah baru yang selanjutnya disingkat PB adalah kegiatan pembuatan bangunan rumah layak huni di atas tanah matang. 6. Peningkatan kualitas rumah yang selanjutnya disingkat PK adalah kegiatan memperbaiki komponen rumah dan/atau memperluas rumah untuk meningkatkan dan/atau memenuhi syarat rumah layak huni. 7. Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang selanjutnya disingkat PSU adalah kelengkapan dasar dan fasilitas yang dibutuhkan agar perumahan dapat berfungsi secara sehat dan aman. 8. Rusak ringan adalah rumah yang kondisi salah satu dari tiga komponen lantai (struktur bawah), dinding (struktur tengah), atau atapnya (struktur atas) rusak atau tidak layak. 9. Rusak sedang adalah rumah yang kondisi dua di antara tiga komponen lantai (struktur bawah), dinding (struktur tengah), atau atapnya (struktur atas) rusak atau tidak layak. 10. Rusak berat adalah rumah yang kondisi lantai (struktur bawah), dinding (struktur tengah), dan atapnya (struktur atas) rusak atau tidak layak. 11. Rencana teknis rinci (detailed engineering design) yang selanjutnya disingkat DED adalah gambar rancang bangun secara rinci suatu bangunan. 12. Rencana tindak komunitas (community action plan) yang selanjutnya disingkat RTK (CAP) adalah rencana pembangunan dan/atau peningkatan kualitas PSU yang disusun oleh KSM untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan hunian secara swadaya. 13. Kelompok swadaya masyarakat yang selanjutnya disingkat KSM adalah himpunan masyarakat yang beranggotakan MBR penerima bantuan stimulan perumahan swadaya. 14. Data rinci penerima bantuan (by name by address) adalah data yang memuat informasi kriteria subjek dan objek calon penerima bantuan stimulan perumahan swadaya. 15. Unit pengelola kegiatan yang selanjutnya disingkat UPK adalah organisasi masyarakat di wilayah perdesaan yang dibentuk, dimiliki, dikelola, dan ditujukan bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat itu sendiri. 16. Badan keswadayaan masyarakat yang selanjutnya disingkat BKM adalah dewan pimpinan kolektif masyarakat warga penduduk kelurahan di wilayah perkotaan yang dapat bertindak sebagai representasi masyarakat warga penduduk kelurahan. 17. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah unit kerja Kementerian Keuangan yang bertugas membayarkan dana bantuan stimulan yang berasal dari APBN atas permintaan Satuan Kerja. 18. Kelompok kerja di tingkat pusat yang selanjutnya disingkat Pokja Pusat adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat yang bertugas membantu Deputi dalam pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya di tingkat pusat. 19. Kelompok kerja di tingkat provinsi yang selanjutnya disingkat pokja provinsi adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh gubernur yang bertugas membantu Deputi dalam pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya di tingkat provinsi. 20. Kelompok kerja di tingkat kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat pokja kabupaten/kota adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh bupati/walikota yang bertugas membantu Deputi dalam pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya di tingkat kabupaten/kota. 21. Tenaga pendamping masyarakat yang selanjutnya disingkat TPM adalah tenaga lokal yang menjadi penggerak masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan perumahan swadaya dan pemberdayaan komunitas. 22. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat. 23. Deputi adalah Deputi Bidang Perumahan Swadaya. 24. Satuan kerja yang menyalurkan dana bantuan stimulan yang selanjutnya disebut Satuan Kerja adalah perangkat kerja yang ditunjuk oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat sebagai kuasa pengelola anggaran bantuan stimulan perumahan swadaya.
Koreksi Anda