Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat nomor: 08/PERMEN/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Stimulan untuk Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Non Bank tetap digunakan untuk pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya Tahun 2011 yang lokasi kabupaten/kotanya telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 18 tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2011.
Koreksi Anda
