Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang memberi bantuan stimulan bagi MBR dengan menggunakan dana APBD, pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri ini, kecuali diatur lain dalam peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota.
(2) Bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi MBR yang belum pernah mendapat bantuan stimulan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
