Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) KSM membuat laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan perumahan swadaya meliputi laporan tahap pertama dan tahap kedua.
(2) KSM dalam membuat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi dan diketahui oleh TPM.
(3) Laporan tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke UPK/BKM paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak dana bantuan stimulan tahap pertama diterima oleh seluruh penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM.
(4) Laporan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke UPK/BKM paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak dana bantuan stimulan tahap kedua diterima oleh seluruh penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM.
(5) KSM dilarang menggunakan dana bantuan stimulan untuk keperluan dana operasional.
(6) Bentuk dan isi laporan tahap pertama dan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja.
Koreksi Anda
