Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPK/BKM membuat laporan penyaluran dana bantuan stimulan meliputi laporan pencairan dana bantuan stimulan tahap pertama, tahap kedua, dan laporan akhir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh ketua pokja kabupaten/kota. (3) Laporan tahap pertama dan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pokja Pusat dan pokja provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak dana bantuan stimulan diterima oleh seluruh penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM pada desa/kelurahan yang bersangkutan. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pokja Pusat dan pokja provinsi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah diterima laporan tahap kedua dari seluruh KSM. (5) UPK/BKM dilarang memungut kembali dana bantuan stimulan yang telah diserahkan kepada anggota KSM dan menggulirkan kepada pihak mana pun. (6) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Pasal.id