Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi melaksanakan fungsi: a. perumusan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya kepada MBR; b. koordinasi pelaksanaan fasilitasi bantuan stimulan perumahan swadaya kepada kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya di tingkat pusat dan daerah; c. sosialisasi kebijakan dan tata cara bantuan stimulan perumahan swadaya; d. perumusan penetapan kabupaten/kota penerima bantuan stimulan perumahan swadaya; e. perumusan penetapan Pokja Pusat; f. pemberian arahan PB perumahan swadaya dalam bentuk gambar tipikal dan arahan PK yang selanjutnya dituangkan dalam DED; g. fasilitasi MBR mengajukan permintaan pembayaran/pencairan dana stimulan perumahan swadaya; h. permintaan penyaluran dana bantuan stimulan ke KPPN; i. pendampingan MBR dalam pemanfaatan dana bantuan stimulan; j. pendampingan MBR dalam membuat laporan pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya; dan k. koordinasi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi dibantu oleh pokja, TPM, UPK/BKM, dan KSM.
Koreksi Anda