Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Deputi melaksanakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya kepada MBR;
b. koordinasi pelaksanaan fasilitasi bantuan stimulan perumahan swadaya kepada kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya di tingkat pusat dan daerah;
c. sosialisasi kebijakan dan tata cara bantuan stimulan perumahan swadaya;
d. perumusan penetapan kabupaten/kota penerima bantuan stimulan perumahan swadaya;
e. perumusan penetapan Pokja Pusat;
f. pemberian arahan PB perumahan swadaya dalam bentuk gambar tipikal dan arahan PK yang selanjutnya dituangkan dalam DED;
g. fasilitasi MBR mengajukan permintaan pembayaran/pencairan dana stimulan perumahan swadaya;
h. permintaan penyaluran dana bantuan stimulan ke KPPN;
i. pendampingan MBR dalam pemanfaatan dana bantuan stimulan;
j. pendampingan MBR dalam membuat laporan pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya; dan
k. koordinasi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi dibantu oleh pokja, TPM, UPK/BKM, dan KSM.
Koreksi Anda
