Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN BANTUAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri yang mengatur tentang subsidi selisih bunga dan subsidi uang muka yang meliputi: 1. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 03/PERMEN/M/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2008 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR; 2. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 04/PERMEN/M/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 08/PERMEN/M/2008 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR Syariah; 3. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 05/PERMEN/M/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 05/PERMEN/M/2008 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro; 4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 06/PERMEN/M/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2008 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah; 5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 07/PERMEN/M/2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 15/PERMEN/M/2008 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR Sarusun; 6. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 12/PERMEN/M/2008 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR Sarusun Syariah; 7. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Bantuan Pembiayaan Perumahan dalam bentuk Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah; 8. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPR Bersubsidi dan KPR Syariah Bersubsidi serta KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi; masih tetap berlaku untuk penerbitan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan pembayaran subsidi sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Koreksi Anda