Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN BANTUAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akad KPR Sejahtera Susun/ KPR Sejahtera Syariah Susun sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf d dapat dilakukan sebelum satuan rumah susun selesai atau disebut akad KPR Sejahtera Susun/ KPR Sejahtera Syariah Susun inden, dan persetujuan akad KPR Sejahtera Susun/ KPR Sejahtera Syariah Susun inden sepenuhnya menjadi pertimbangan Bank Pelaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Pelaksana yang bersangkutan sepanjang bunga KPR Sejahtera Susun/ marjin KPR Sejahtera Syariah Susun inden diberlakukan sama atau setara dengan bunga KPR Sejahtera Susun/ marjin KPR Sejahtera Syariah Susun dengan dukungan fasilitas likuiditas. (2) Dukungan fasilitas likuiditas untuk KPR Sejahtera Susun/ KPR Sejahtera Syariah Susun setelah satuan rumah susun diserahterimakan kepada debitur/ nasabah sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur didalam Peraturan Menteri ini. (3) Pembangunan Rumah Sejahtera yang dibangun khususnya di kota-kota metro dan besar di Jabodetabek, Jawa dan Bali terkendala oleh kelangkaan ketersediaan lahan, maka di lokasi-lokasi tersebut pembangunan Rumah Sejahtera dapat menggunakan kapling dengan ukuran luas paling rendah 60 (enam puluh) meter persegi dan lebar paling rendah 5 (lima) meter. (4) Pembangunan rusun di kawasan perkotaan yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan komersial diupayakan menggunakan konsep kombinasi peruntukkan (mixed-use) sehingga memungkinkan terjadinya subsidi silang dari bangunan komersial kepada rusuna di kawasan yang sama. (5) Rumah Sejahtera dan Satuan Rumah Susun Sejahtera yang perolehannya melalui KPR Sejahtera tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali: a. untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelamatan kredit/pembiayaan; b. kredit/pembiayaan telah melampaui 5 (lima) tahun sejak akad kredit/pembiayaan; c. jangka waktu kredit/pembiayaan lebih kecil dari 5 (lima) tahun; atau d. debitur/nasabah meninggal dunia. (6) Ketentuan pengaturan jual beli atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Bank Pelaksana. (7) Peraturan Menteri ini mengikat bagi semua instansi/lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, perbankan, yang bergerak dalam bidang perumahan serta masyarakat yang akan memanfaatkan fasilitas likuiditas bantuan pembiayaan perumahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Pasal.id