Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN BANTUAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan operasionalisasi program FLPP dan KPR Sejahtera dilakukan pengawasan dan pengendalian secara periodik sebagai berikut: a. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program FLPP dan KPR Sejahtera dilakukan melalui kegiatan monitoring, evaluasi, audit, dan tindak turun tangan. b. Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sewaktu- waktu atau berkala terhadap pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh Pusat Pembiayaan Perumahan dan Bank Pelaksana, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. c. Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan melakukan rapat koordinasi dan evaluasi bersama antara Deputi Bidang Pembiayaan, Pusat Pembiayaan Perumahan dan Bank Pelaksana serta pemangku kepentingan lainnya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. d. Kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam Pasal 9 ayat (7) dilaksanakan oleh Inspektorat Kementerian Perumahan Rakyat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pemeriksa Keuangan, baik sendiri maupun bekerja sama antara Inspektorat Kementerian Perumahan Rakyat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau Badan Pemeriksa Keuangan. e. Tindak lanjut kegiatan monitoring, evaluasi, dan audit adalah berupa rekomendasi tindakan koreksi atau tindak turun tangan sebagaimana dimaksud pada huruf a atas kinerja pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh Bank Pelaksana. f. Rekomendasi tindakan koreksi atau tindak turun tangan sebagaimana dimaksud pada huruf e untuk pengendalian program yang dilaksanakan oleh Bank Pelaksana dapat berupa: 1. Peringatan atau Teguran tertulis; 2. Pencabutan alokasi dana FLPP; 3. Pengembalian dana FLPP oleh Bank Pelaksana; 4. Penghentian kerjasama operasional; dan/atau 5. Proses hukum terhadap penyimpangan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Pasal.id