Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN BANTUAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana menerbitkan KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) antara Kepala Pusat Pembiayaan Perumahan selaku Pemimpin Satuan Kerja BLU-KEMENPERA dengan Direksi Bank Pelaksana.
(2) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bank yang termasuk dalam kategori sekurang-kurangnya cukup sehat sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang berlaku dan telah menyampaikan Surat Pernyataan Minat untuk melaksanakan program FLPP.
(3) Perjanjian Kerjasama Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Deputi Menpera Bidang Pembiayaan dengan Direktur Utama Bank Pelaksana.
(4) Bank Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan sebagian pokok kredit/pembiayaan KPR Sejahtera.
(5) Pendanaan pokok kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan digabungkan dengan FLPP dengan perbandingan/komposisi tertentu untuk menghasilkan suku bunga/marjin KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(6) Jumlah pokok kredit/pembiayaan yang dibebankan pada dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemimpin Satuan Kerja BLU-KEMENPERA.
(7) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas ketepatan sasaran dan penggunaan dana FLPP serta bersedia diaudit.
Koreksi Anda
