Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN BANTUAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPR Sejahtera Syariah Susun sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf d diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Nilai pembiayaan paling banyak Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 9,25% anuitas per tahun; b. Nilai pembiayaan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 9,35% anuitas per tahun; c. Nilai pembiayaan paling banyak Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 9,50% anuitas per tahun; d. Nilai pembiayaan paling banyak Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 9,65% anuitas per tahun; e. Nilai KPR paling banyak Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 9,80% anuitas per tahun; f. Nilai KPR paling banyak Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 9,95% anuitas per tahun; i. Pengembalian pokok pembiayaan dan pembayaran marjin sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f sesuai dengan ketentuan perhitungan pada Bank Pelaksana; g. Uang muka KPR sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f paling sedikit 12,5%; h. Jangka waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f disepakati oleh Bank Pelaksana dan nasabah yang disesuaikan dengan kemampuan kelompok sasaran.
Koreksi Anda