Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN BANTUAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
KPR Sejahtera Susun sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai KPR paling banyak Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 9,25% per tahun;
b. Nilai KPR paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 9,35% per tahun;
c. Nilai KPR paling banyak Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 9,50% per tahun;
d. Nilai KPR paling banyak Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 9,65% per tahun;
e. Nilai KPR paling banyak Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 9,80% per tahun;
f. Nilai KPR paling banyak Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 9,95% per tahun;
g. Suku bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f adalah bersifat tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga anuitas atau nilai angsuran yang setara dengan metode perhitungan bunga anuitas;
h. Uang muka KPR sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f paling sedikit 12,5%;
i. Pengembalian pokok pinjaman KPR sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diamortisasi secara penuh sesuai dengan ketentuan perhitungan amortisasi Bank Pelaksana;
j. Jangka waktu KPR sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f disepakati oleh Bank Pelaksana dan debitur yang disesuaikan dengan kemampuan kelompok sasaran.
Koreksi Anda
