Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN BANTUAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
KPR Sejahtera Syariah Tapak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf c diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai pembiayaan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 8,15% anuitas per tahun;
b. Nilai pembiayaan paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 8,25% anuitas per tahun;
c. Nilai pembiayaan paling banyak Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 8,35% anuitas per tahun;
d. Nilai pembiayaan paling banyak Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 8,50% anuitas per tahun;
e. Pengembalian pokok pembiayaan dan pembayaran marjin sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan ketentuan perhitungan pada Bank Pelaksana;
f. Uang muka KPR sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d paling sedikit 10%;
g. Jangka waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disepakati oleh Bank Pelaksana dan nasabah yang disesuaikan dengan kemampuan kelompok sasaran.
Koreksi Anda
