Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN BANTUAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
KPR Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai KPR paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 8,15% per tahun;
b. Nilai KPR paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 8,25% per tahun;
c. Nilai KPR paling banyak Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 8,35% per tahun;
d. Nilai KPR paling banyak Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 8,50% per tahun;
e. Suku bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d adalah bersifat tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga anuitas atau nilai angsuran yang setara dengan metode perhitungan bunga anuitas;
f. Uang muka KPR sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d paling sedikit 10%;
g. Pengembalian pokok pinjaman KPR sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diamortisasi secara penuh sesuai dengan ketentuan perhitungan amortisasi Bank Pelaksana;
h. Jangka waktu KPR sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disepakati oleh Bank Pelaksana dan debitur yang disesuaikan dengan kemampuan kelompok sasaran.
Koreksi Anda
