Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN BANTUAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) KPR Sejahtera diterbitkan oleh Bank Pelaksana untuk pemilikan Rumah Sejahtera Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah (MBM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang lolos verifikasi.
(2) Kelompok sasaran untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Syariah Tapak adalah MBR.
(3) Kelompok sasaran untuk KPR Sejahtera Susun dan KPR Sejahtera Syariah Susun adalah MBM dan MBR.
(4) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang mengajukan KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dipersyaratkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
(5) Dalam hal kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpenghasilan lebih kecil dari penghasilan tidak kena pajak, dikecualikan dari ketentuan pada ayat (4).
Koreksi Anda
