Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN BANTUAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.
2. Kredit Pemilikan Rumah Tapak Sejahtera, selanjutnya disebut KPR Sejahtera Tapak, adalah kredit yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka pemilikan Rumah Sejahtera yang dibeli dari pengembang.
3. Kredit Pemilikan Satuan Rumah Susun Sejahtera, selanjutnya disebut KPR Sejahtera Susun adalah kredit yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah bawah (MBM) dalam rangka pemilikan Satuan Rumah Susun yang dibeli dari pengembang.
4. Pembiayaan Kepemilikan Rumah Tapak Sejahtera dengan prinsip syariah, selanjutnya disebut KPR Sejahtera Syariah Tapak, adalah pembiayaan yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana yang telah beroperasi dengan prinsip syariah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka pemilikan Rumah Sejahtera yang dibeli dari pengembang.
5. Pembiayaan Kepemilikan Satuan Rumah Susun Sejahtera dengan prinsip syariah, selanjutnya disebut KPR Sejahtera Syariah Susun, adalah pembiayaan yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana yang telah beroperasi dengan prinsip syariah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah bawah (MBM) dalam rangka pemilikan Satuan Rumah Susun yang dibeli dari pengembang.
6. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disebut FLPP, adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah (MBM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
7. Kelompok Sasaran adalah pemohon KPR Sejahtera baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap yang belum pernah memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, dan termasuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah bawah (MBM).
8. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai penghasilan paling banyak Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
9. Masyarakat Berpenghasilan Menengah bawah yang selanjutnya disebut MBM adalah masyarakat yang mempunyai penghasilan paling banyak Rp.
4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
10. Penghasilan adalah pendapatan pemohon KPR Sejahtera yang didasarkan atas gaji pokok atau pendapatan pokok per bulan.
11. Bank Pelaksana adalah Lembaga Penerbit Kredit/Pembiayaan yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan Program FLPP melalui Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Operasional.
12. Verifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bank Pelaksana meliputi pengecekan kelengkapan dokumen secara formal, wawancara, dan pengecekan fisik bangunan rumah kelompok sasaran.
Koreksi Anda
