Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Anggota ULP Kementerian berhenti atau diberhentikan apabila:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
d. tidak mampu melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan karena sakit atau tanpa alasan yang jelas;
e. melanggar/menyalahgunakan tugas;
f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
atau
g. Pensiun sebagai pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
