Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Pokja ULP Kementerian dilarang duduk sebagai: a. anggota LPSE; b. PPK; c. pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar; d. bendahara; dan e. Aparat Pengawas Internal Pemerintah/Institusi (APIP), terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan Kementerian.
Koreksi Anda